Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Soppeng Panggil 12 Badan Usaha

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari )Soppeng secara khusus melakukan pemanggilan kepada 12 Direksi Badan Usaha (BU) berpiutang atau menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 .

Dari 12 BU yang dipanggil/diundang untuk membahas tunggakan iuran yang datang sekaligus membayar hanya 4 BU ,jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul lewat WhatsApp kemarin .

Mereka diterima di ruang kerja Kasi Datun Kejaksaan Negeri Soppeng , Senin 04 November 2024. Sementara 8 BU yang tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.

Pemanggilan tersebut jelas Ady Syamsul menjadi sarana edukasi dan komitmen pembayaran iuran sebagai implementasi Instruksi Predisen RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan . Dengan demikian Kejaksaan Negeri memiliki tanggungjawab khusus dari Presiden untuk melakukan penegakan kepatuhan termasuk kepatuhan dalam tertib bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan .

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik negara dibantu Kejaksaan Negeri sebagai penegak hukum dan pengacara negara dalam menangani kasus piutang di seluruh Indonesia .

Dengan pemanggilan tersebut diharap BU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih patuh dalam melindungi pekerjanya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM) ,Jaminan Hari Tua (JHT)dan Jaminan Pensiun .

Kepatuhan dalam menjalankan program ini menjadi tanggung jawab BU selaku pemberi kerja dalam melindunhgi pekerjanya dari reziko sosial ekonomi yang sewaktu waktu dapat terjadi .

Seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari petani,pedagang ,pekebun ,nelayan.

Kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahrera (SUTASOMA) ,Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak SE menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI pada tahun 2023 lalu ,jelasnya menambahkan .(ard)

Baca juga :  SMKN 6 Bone Jalin MoU dengan Diskominfo Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...

HMJ Matematika UNM Gelar Inaugurasi INTEG24L MATHLANTIC di Gedung Mulo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (F-MIPA...

Hari Pelanggan Nasional, PLN Sinjai Tawarkan Diskon Penambahan Daya

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai memperingati Hari Pelanggan Nasional dengan menggelar serangkaian kegiatan menarik...