Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Soppeng Panggil 12 Badan Usaha

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari )Soppeng secara khusus melakukan pemanggilan kepada 12 Direksi Badan Usaha (BU) berpiutang atau menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 .

Dari 12 BU yang dipanggil/diundang untuk membahas tunggakan iuran yang datang sekaligus membayar hanya 4 BU ,jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul lewat WhatsApp kemarin .

Mereka diterima di ruang kerja Kasi Datun Kejaksaan Negeri Soppeng , Senin 04 November 2024. Sementara 8 BU yang tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.

Pemanggilan tersebut jelas Ady Syamsul menjadi sarana edukasi dan komitmen pembayaran iuran sebagai implementasi Instruksi Predisen RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan . Dengan demikian Kejaksaan Negeri memiliki tanggungjawab khusus dari Presiden untuk melakukan penegakan kepatuhan termasuk kepatuhan dalam tertib bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan .

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik negara dibantu Kejaksaan Negeri sebagai penegak hukum dan pengacara negara dalam menangani kasus piutang di seluruh Indonesia .

Dengan pemanggilan tersebut diharap BU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih patuh dalam melindungi pekerjanya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM) ,Jaminan Hari Tua (JHT)dan Jaminan Pensiun .

Kepatuhan dalam menjalankan program ini menjadi tanggung jawab BU selaku pemberi kerja dalam melindunhgi pekerjanya dari reziko sosial ekonomi yang sewaktu waktu dapat terjadi .

Seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari petani,pedagang ,pekebun ,nelayan.

Kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahrera (SUTASOMA) ,Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak SE menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI pada tahun 2023 lalu ,jelasnya menambahkan .(ard)

Baca juga :  Tiga Hari Lagi Kotak Band Guncang Toraja Carnaval

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...