Makanya dengan tes urine yang dilakukan diharapkan Rutan Kelas IIB Watansoppreng terhindar dari bahaya narkoba dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba .
Tes urine dilaksanakan dengan pengawasan ketat untuk menjamin keakuratan hasil dan integritas pelaksanaan sekaligus mendukung arahan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dengan tes urine dapat mendeteksi secara dini akan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan tetap berkomitmen dan berupaya secara maksimal lingkungan Rutan Kelas IIB Waytansoppeng bebas dari penyalahgunaan narkotika, ” tandas M Arfandy. (ard)