PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Belum genap sebulan menjabat, Penjabat Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, dituding memicu ketegangan politik di kabupaten Enrekang. Tudingan ini muncul setelah kebijakannya yang merotasi sejumlah kepala dinas/badan pemerintahan, serta mengevaluasi 60 penjabat kepala desa yang akan rencananya diganti. Kebijakan ini dinilai kurang tepat karena bertepatan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua HMI Cabang Enrekang, Mahmud, mengkritik kebijakan Pj Bupati yang dinilai bisa memperburuk situasi politik di Kabupaten Enrekang.
Meskipun itu, rotasi atau pergantian pejabat adalah hal yang wajar, cuman waktunya bertepatan dengan tahapan Pilkada, yang dianggap sangat kurang tepat, "kata Mahmud kamis (7/11/2024)
Dengan begitu, kebijakan-kebijakan yang diambil Pj Bupati tentu bisa saja memberikan kesan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, yang memunculkan dugaan bahwa Pj Bupati tidak netral, "kata Mahmud lagi.
Menurut Mahmud, kebijakan tersebut berisiko memicu ketegangan politik yang semakin memanas menjelang hari pemungutan suara. Sebagai penjabat Bupati, Marwan Mansyur seharusnya lebih fokus pada penyelesaian masalah yang ada di daerah, bukan terlibat dalam politik praktis yang bisa mengganggu stabilitas politik, "tegas ketua HMI ini.
Ketua HMI pun menganggap bahwa kebijakan rotasi pejabat dan pergantian Pj kepala desa yang dilakukan oleh Pj Bupati bisa saja dianggap sebagai bentuk campur tangan dalam proses Pilkada. Hal ini, menurutnya, dapat merusak stabilitas politik di Kabupaten Enrekang, "kritik ketua HMI cabang Enrekang.
"Kami berharap Pj Bupati tidak terjebak dalam politik praktis, dan alangkah baiknya fokus pada penyelesaian masalah daerah yang lebih mendesak.
HMI Enrekang juga mengimbau agar Pj Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap jalannya Pilkada. Mahmud menegaskan bahwa Pj Bupati harus menjaga netralitasnya dan fokus pada tugas utamanya sebagai penjabat bupati, yaitu menyelesaikan masalah daerah dan memastikan Pilkada berlangsung dengan aman dan lancar.
Kebijakan yang diambil sebaiknya tidak menambah ketegangan dan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas politik di daerah.
Selain itu, HMI Enrekang juga menyarankan agar Pj Bupati menunda kebijakan rotasi pejabat dan evaluasi kepala desa hingga setelah Pilkada selesai. "Idealnya, jika beliau ingin melakukan rotasi atau evaluasi pejabat, itu sebaiknya dilakukan setelah Pilkada. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak akan terkesan memiliki motif politik dan bisa menjaga stabilitas politik serta keamanan menjelang pemungutan suara, "pungkas ketua HMI.
Pilkada yang semakin dekat, HMI Enrekang berharap Pj Bupati dapat memimpin dengan bijak dan memastikan Pilkada berlangsung dengan aman dan lancar. (*)