Melalui Bimtek E-Arsip, Peserta Diharapkan Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Arsip

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Pengurus Wilayah (PW) Sulawesi Selatan Dr H Basri,S.Pd.,M.Pd memukau para peserta bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi e-Arsip Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Pangkep di Hotel Aryaduta Makassar, Selasa (12/11/2024).

Dr Basri yang juga Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel ini membawakan bimbingan teknis berupa pengenalan apa itu arsip, apa itu arsip dinamis dan apa itu arsip statis.

“Berdasarkan UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah kumpulan catatan atau rekaman kegiatan atau peristiwa yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, atau perseorangan. Arsip dapat berupa dokumen tertulis, lisan, atau bergambar, dan disimpan dalam berbagai media, seperti kertas, elektronik, audio, atau video,” ungkapnya.

Adapun arsip adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip, dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip dinamis dikelompokkan menjadi arsip aktif dan arsip inaktif:

Arsip aktif Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Contoh arsip aktif adalah kontrak bisnis yang masih berlaku, laporan keuangan terkini, surat-surat penting, dan catatan kegiatan harian. Arsip inaktif: Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan ini dilakukan pemusnahan arsip jika telah melewati proses retensi arsip.

Adapun arsip statis, ungkap Dr Basri lebih lanjut, adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan. Arsip statis bersifat permanen atau tetap, dan memiliki nilai berkelanjutan. Contoh arsip statis adalah teks proklamasi, notulen rapat, dan foto peristiwa.

Lebih lanjut, Dr Basri menyampaikan bahwa pengelolaan kearsipan juga dibutuhkan pengawasan berdasarkan PP 28 tahun 2013 yang mana ini akan dinilai langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Baca juga :  Rantepao Lumpuh, Dedy-Andrew Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Seluruh Warga Toraja Utara

“Dewasa ini pengelolaan kearsipan lebih luas lagi dengan pengelolaan arsip dengan teknologi dan informatika, sesuai UU 43/2009 pasal 1 angka 2 yang salah satu penunjangnya adalah Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang saat ini sudah masuk ke versi 3,” bahasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Biro Rena Polda Sulsel Adakan Asistensi di Maplolres Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Biro Rena Polda Sulsel, yang dipimpin Ketua Tim II Pembina, Abd Rahman melaksanakan kunjungan...

Astra Otoparts Gaet Alumni dan Siswa SMKN 1 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – SMKN 1 Maros mencatat langkah penting dalam penyaluran lulusan ke dunia kerja. PT Astra Otoparts Tbk...

SMKN 1 Pangkep Catat Sejarah PKL Terbesar

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – SMKN 1 Pangkep mencatat tonggak baru dalam sejarah praktik kerja lapangan (PKL) tahun ini. Sebanyak...

DPRD Pinrang Resmi Terima Ranperda Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Alami Penurunan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang secara resmi menerima Rancangan Perda Perubahan APBD 2025 yang diserahkan langsung Bupati Pinrang,...