Polda Sulsel Selamatkan 84 Miliar Uang Negara Dari 3 Kasus

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Polda Sulsel berhasil tetapkan 21 Tersangka dari 3 kasus Korupsi,17 di hadirkan, 3 dalam penanganan kasus lain dan 1 orang tersangka masih di papua dalam keadaan sakit, Selasa (12/11/2024).

Dalam kesempatan ini Kapolda menjelaskan terkait 8 implementasi prioritas (Asta Cita) yang tergabung didalam selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Republik indonesia.

Direktorat reserse kreminal khusus subdit Tipikor telah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi. “Kita berhasil mengungkap, dimana penanganan tersebut ada 3 LP yang pertama yaitu:
Berikut tiga Laporan polisi kasus Korupsi

-1.Masalah pembangunan Fisik pembangunan jalan ruas Sabang Talang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020

-2. pembangunan Pasar labukang pada Dinas Perdagangan kota Parepare Tahun Anggaran 2019 ini modus Om rendinya demikian rekan-rekan yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan PTK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak

Pembangunan fisik ini akan saya Sebutkan yaitu pembangunan jalan ruas Sabang Talang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020

Kemudian yang kedua pembangunan Pasar labukang pada Dinas Perdagangan kota Parepare Tahun Anggaran 2019 ini modus Om rendinya demikian rekan-rekan yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan PTK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak

kemudian juga modus operansia mengubah spesieslasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan penggunaan pesona manajerial tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan kontrak jadi modus-modus ini memang sering terjadi di lapangan yaitu pada intinya kalau penanganan tidak pindah korupsi itu yang tipe pedoman ini harusnya buku kontrak Nah kalau buku kontrak tidak di pedomani pasti akan terjadi eee tidak pidana korupsi Kemudian yang kedua yaitu terkait dengan masalah perbankan fasilitas kredit konstruksi pada Bank BPD softball kepada PT iPhone Deni Permai Tahun Anggaran 2020 kemudian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulbar cabang Sengkang kepada PT delima Agung utama tahun 2021 kemudian juga pemberian

Baca juga :  Bangkitkan UMKM, KPPN Sinjai dan Pemkab Komitmen Jalin Kerjasama

fasilitas kredit modal kerja konstruksi pada bank sebesar cabang Takalar kepada PT Putra group Tahun Anggaran 2021 2022 termasuk juga pemberian fasilitas kredit usaha rakyat pada BRI unit mata saya ini cabang Pangkep 2019 sampai dengan 2021 kemudian pemberian fasilitas kredit usaha rakyat kur pada BRI unit KK Kabupaten sokang tahun topeng ya Tahun 2022 2023 kemudian penyalahgunaan wewenang menduplikasikan kartu debit milik nasabah pada BRI tahu Kabupaten Bone tahun 2023 juga pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SMA medium enterprise atau usaha kecil menengah Makassar kepada koperasi PT Easter pada tahun 2018-2019 ini modus ukuran dia melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit di luar wilayah kerja cabang kemudian juga pembayaran cermin yang tidak di yang tidak didebatkan kemudian ada fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya kemudian juga menggunakan dokumen toppingan dan dokumen persyaratan lain yang aktif untuk persyaratan pencairan kredit usaha rakyat Jadi intinya

” mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara atau modus supaya uang itu sudah keluar duluan Nah otomatis pasti ada pihak-pihak juga yang dirugikan kemudian yang

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...