Sidang Praperadilan Terkait Penghentian Kasus Korupsi yang Menjerat SA dan Rekannya Digelar 25 November 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

SNAK MARKUS mengajukan praperadilan ini dengan dasar, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 terkesan mandek, bahkan dihentikan secara diam-diam oleh pihak Kejati Sulsel melalui SP3.

Kasus ini, yang pertama kali ditangani Kejati Sulsel pada Maret 2014, menetapkan tiga tersangka dan didukung bukti kuat berupa audit kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari Inspektorat Sulsel.

“Jika penetapan tersangka telah dilakukan, artinya penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi dalam kasus ini ada audit kerugian negara yang jumlahnya Rp1,1 miliar,” ujar Om Betel.

“Namun, proses ini tiba-tiba berhenti. Kami ingin ada kejelasan terkait hal ini,” tambahnya.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Pembelajaran

Kasus ini bermula pada proyek pengadaan sarana laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo yang dikelola oleh CV Istana Ilmu milik SA. Proyek senilai Rp1,1 miliar ini, yang didanai melalui dana sharing antara APBD Kabupaten Wajo dan APBN tahun 2011, diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup harga.

Penyidik menduga barang yang disuplai tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Meskipun SA sempat membantah tudingan tersebut dan mengklaim, proyek telah sesuai kontrak, ia mengakui telah mengganti kerugian yang timbul dan menyetor dana ke kas daerah Kabupaten Wajo.

Sidang praperadilan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status kasus ini dan menentukan apakah penyidikan dapat dilanjutkan hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Kesadaran Bela Negara, Dandim Bekali Pengetahuan Anggota Beta Talawang 1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Ujungpandang Tegaskan Pemilihan RT/RW Wajib Patuh Perwali 20/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu...

Gen Z Bedah Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis mahasiswa berkumpul dalam kegiatan Diskusi Politik ala Gen Z yang...

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...

Walikota Sabang dan Batam Terima Kasih kepada Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan...