SNAK MARKUS mengajukan praperadilan ini dengan dasar, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 terkesan mandek, bahkan dihentikan secara diam-diam oleh pihak Kejati Sulsel melalui SP3.
Kasus ini, yang pertama kali ditangani Kejati Sulsel pada Maret 2014, menetapkan tiga tersangka dan didukung bukti kuat berupa audit kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari Inspektorat Sulsel.
“Jika penetapan tersangka telah dilakukan, artinya penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Apalagi dalam kasus ini ada audit kerugian negara yang jumlahnya Rp1,1 miliar,” ujar Om Betel.
“Namun, proses ini tiba-tiba berhenti. Kami ingin ada kejelasan terkait hal ini,” tambahnya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Pembelajaran
Kasus ini bermula pada proyek pengadaan sarana laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo yang dikelola oleh CV Istana Ilmu milik SA. Proyek senilai Rp1,1 miliar ini, yang didanai melalui dana sharing antara APBD Kabupaten Wajo dan APBN tahun 2011, diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup harga.
Penyidik menduga barang yang disuplai tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Meskipun SA sempat membantah tudingan tersebut dan mengklaim, proyek telah sesuai kontrak, ia mengakui telah mengganti kerugian yang timbul dan menyetor dana ke kas daerah Kabupaten Wajo.
Sidang praperadilan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status kasus ini dan menentukan apakah penyidikan dapat dilanjutkan hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.(Hdr)