Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Skincare Ilegal : BPOM Temukan Bahan Berbahaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah penangkapan yang menggemparkan masyarakat Makassar dan sekitarnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium pada sejumlah produk kosmetik yang terindikasi melanggar ketentuan keamanan kesehatan.

Pemeriksaan BPOM menunjukkan adanya kandungan berbahaya pada 67 produk kosmetik yang dipasarkan secara ilegal, termasuk merek-merek seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Penemuan ini menyoroti risiko kesehatan bagi konsumen yang selama ini mungkin tergiur dengan iming-iming kulit cerah instan.

“Produk-produk ini terindikasi mengandung zat-zat kimia yang tidak aman,” ungkap seorang penyidik dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel yang memimpin penyelidikan.

Polda Sulsel pun menyatakan akan melanjutkan pengujian produk-produk tersebut untuk memahami lebih mendalam dampak dan risiko dari bahan-bahan berbahaya ini.

Dalam perkembangan terbaru, ketiga tersangka yang berinisial MH, MS, dan AS kini menghadapi sejumlah dakwaan serius. Mereka diduga melanggar aturan perlindungan konsumen sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999, serta aturan kesehatan dalam Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. “Pastikan produk sudah terdaftar di BPOM dan sesuai standar keamanan,” ujar seorang perwakilan dari Polda Sulsel.

Mereka menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh produk-produk kecantikan yang tidak memiliki izin resmi.

Baca juga :  Semangat Pemajuan Budaya Bugis Terus Berkobar, Workshop Digelar YSE dan Disdikbud Soppeng

Polda Sulsel juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan BPOM dan instansi terkait lainnya demi menghentikan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan publik ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para konsumen tentang pentingnya memeriksa legalitas dan keamanan produk kecantikan yang digunakan.

Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi langkah awal dalam menekan peredaran produk ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambut Lomba Kebersihan, Semua Desa di Tomoni Timur Serentak Aksi Bersih Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Seluruh desa di wilayah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, serentak menggelar aksi bersih lingkungan....

Prodi Ekonomi Pembangunan INTI Jeneponto Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMEMBA

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabar membanggakan datang dari Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto. Program Studi Ekonomi Pembangunan jenjang Sarjana...

Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah, Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kinerja sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus menunjukkan hasil...

Kepuasan Petani Terhadap Kinerja Kementerian Pertanian Capai 84 Persen

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepuasan masyarakat terhadap kinerja sektor pertanian dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus...