Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Skincare Ilegal : BPOM Temukan Bahan Berbahaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah penangkapan yang menggemparkan masyarakat Makassar dan sekitarnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium pada sejumlah produk kosmetik yang terindikasi melanggar ketentuan keamanan kesehatan.

Pemeriksaan BPOM menunjukkan adanya kandungan berbahaya pada 67 produk kosmetik yang dipasarkan secara ilegal, termasuk merek-merek seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Penemuan ini menyoroti risiko kesehatan bagi konsumen yang selama ini mungkin tergiur dengan iming-iming kulit cerah instan.

“Produk-produk ini terindikasi mengandung zat-zat kimia yang tidak aman,” ungkap seorang penyidik dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel yang memimpin penyelidikan.

Polda Sulsel pun menyatakan akan melanjutkan pengujian produk-produk tersebut untuk memahami lebih mendalam dampak dan risiko dari bahan-bahan berbahaya ini.

Dalam perkembangan terbaru, ketiga tersangka yang berinisial MH, MS, dan AS kini menghadapi sejumlah dakwaan serius. Mereka diduga melanggar aturan perlindungan konsumen sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999, serta aturan kesehatan dalam Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. “Pastikan produk sudah terdaftar di BPOM dan sesuai standar keamanan,” ujar seorang perwakilan dari Polda Sulsel.

Mereka menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh produk-produk kecantikan yang tidak memiliki izin resmi.

Baca juga :  Terpilih Aklamasi, Moh. Fathurrahman Ketua PWI dan Reflianto Ketua DKP PWI Bangka Belitung

Polda Sulsel juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan BPOM dan instansi terkait lainnya demi menghentikan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan publik ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para konsumen tentang pentingnya memeriksa legalitas dan keamanan produk kecantikan yang digunakan.

Penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi langkah awal dalam menekan peredaran produk ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...

Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertaruhkan akibat tindakan sewenang-wenang MR Siregar, Plt....

Mentan Amran Laporkan Percepatan Program Swasembada Pangan Ke Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan percepatan program pencapaian swasembada pangan dalam Rapat Terbatas...

“Politik Ranjang” Gowa dalam Proses Islamisasi di Bima • Aksa Raih Doktor “Sangat Memuaskan” di UIN Alauddin

Keterangan foto: Dr.Aksa, S.Pd., M.Pd. dan istri (tengah) usai sidang promosi doktor di UIN Alauddin Makassar, Senin (25/8/2025)....