PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kebijakan PJ Bupati Enrekang melakukan pergantian sampai pada pelantikan secara tiba-tiba terhadap 60 PLT Desa se-Kabupaten Enrekang, menjadi kontroversi dan membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Kabupaten Enrekang yang di indikasikan cacat formil dan materil .
Sehingga Kordinator Aliansi Masyarakat Menggugat ( SIKAT) massenrempulu melaporkan langsung PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan atas dugaan maladministrasi .
“Memang betul kami sudah melaporkan PJ Bupati Enrekang ke Perwakilan Ombusman RI Sulawesi Selatan terkait dengan indikasi pelanggaran maladministrasi “ ungkap Kordinator Aliansi SIKAT Massenrempulu, Misbahuddin, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/11/2024).
Terdapat beberapa poin yang dijabarkan Misbahuddin sebagai bukti petunjuk bahwa PJ Bupati Kabupaten Enrekang mengabaikan aturan yang sesunggunya.
Masalah Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan uraian sebagai berikut :