Kajari Imran, SH, MH, menyebutkan, berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 101 (seratus satu) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Dan Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri 6 (enam) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain.
Perkara Tindak Pidana Umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 105 (seratus lima) perkara berupa +-41.835 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain.
,
Dalam pelaksanaan pemusnahan turut hadir Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, SH, MH, Kasi PB3R Fitri Eka Mardiana, SH, MH, Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul, SH, MH, Kasi Intel Yogi Sudharsono, SH, MH, Kasi Seno, SH, MH, Kasugbin Mahpudin Carkra, SH, MH dan Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Ari Meilando, SH, serta seluruh jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lainnya. (*)