Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tersangka Dugaan Tipikor Dana TPG dan Gaji THL

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tahun 2023 sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Rabu (13/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapan dalam kasus ini berinisial MS (46).

“Dalam penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu, tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan berinisial MS sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024,” jelas Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Masa Jabatan Andi Arwin Azis Sebagai Pjs Wali Kota Makassar Ditutup dengan Penuh Kebersamaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...