Penegakan Hukum Tegas
Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat. Ical dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut AKP Costantia, kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” tegasnya.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya mereka yang ingin bekerja ke luar negeri, untuk selalu menggunakan jalur resmi. Jalur yang legal tidak hanya memastikan keselamatan tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai. Langkah ini penting agar mimpi meraih kesejahteraan di negeri orang tidak berubah menjadi mimpi buruk.
Polda Sulsel, melalui pengungkapan ini, menunjukkan perjuangan melindungi pekerja migran dan memberantas perdagangan manusia tidak akan pernah surut. Keberanian dan dedikasi para aparat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.(Hdr)