Mengungkap Perjuangan Polda Sulsel Berantas Perdagangan Orang dan Lindungi Pekerja Migran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penegakan Hukum Tegas
Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat. Ical dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut AKP Costantia, kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” tegasnya.

Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya mereka yang ingin bekerja ke luar negeri, untuk selalu menggunakan jalur resmi. Jalur yang legal tidak hanya memastikan keselamatan tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai. Langkah ini penting agar mimpi meraih kesejahteraan di negeri orang tidak berubah menjadi mimpi buruk.

Polda Sulsel, melalui pengungkapan ini, menunjukkan perjuangan melindungi pekerja migran dan memberantas perdagangan manusia tidak akan pernah surut. Keberanian dan dedikasi para aparat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Implementasi Adaptive Leadership Mewarnai Agenda PKA 2025 LAN RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...