Tragedi Pembunuhan di Luwu Timur
Selain TPPO, perhatian publik tertuju pada kasus pembunuhan brutal terhadap JS (23) di Luwu Timur. Dalam konferensi pers, Kapolda menjelaskan, pelaku, A (23), melakukan berbagai kejahatan sebelum menghabisi nyawa korban, termasuk penganiayaan, pemerkosaan, dan pencurian.
“Pelaku melihat korban sedang tidur, yang kemudian memicu tindakan keji ini,” ujar Kapolda.
Berkat kerja sama tim Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel, pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, tas, ponsel, dan pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan meninggal.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, serta ketentuan dalam UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pesan Kapolda
Dalam penutupannya, Kapolda menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai tindak kriminal di Sulawesi Selatan. Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian mencurigakan demi mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.
Kasus-kasus yang diungkap ini, menjadi pengingat betapa seriusnya ancaman TPPO dan tindak kriminal lain di tengah masyarakat. Polda Sulsel pun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh warga.(Hdr)