PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 terus menuai kritik. Kebijakan ini dinilai memberatkan rakyat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.
Protes keras disuarakan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Selasa (19/11/2024), di kawasan pertigaan Hertasning-Pettarani, Kota Makassar.
Massa aksi, yang membawa spanduk bertuliskan “KENAIKAN PPN 12% BUKAN SOLUSI,” menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu mendesak DPR RI untuk merevisi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta meminta Presiden mencopot Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi ini diawali dengan orasi dan pembakaran ban bekas sebagai simbol protes. Namun, situasi memanas saat massa mulai menahan truk kontainer untuk menutup ruas jalan.
Akibatnya, kemacetan panjang tak terhindarkan di Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Hertasning. Aparat kepolisian beberapa kali mencoba bernegosiasi agar truk dilepaskan, tetapi massa aksi tetap bersikeras.
Jenderal Lapangan GAM, Alfin, menegaskan, kenaikan PPN ini adalah kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Dalam orasinya, ia menyebut kebijakan tersebut hanya akan memperburuk kondisi masyarakat, terutama di tengah kenaikan inflasi dan tekanan ekonomi yang melanda berbagai lapisan masyarakat.
“Kenaikan PPN 12% akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami tidak bisa tinggal diam. Kami akan bersuara untuk kepentingan rakyat,” ujar Alfin berapi-api.
Di sisi lain, Panglima Besar GAM, Banggulung, mengaitkan kebijakan ini dengan ambisi pemerintah dalam merealisasikan mega proyek seperti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, kenaikan PPN adalah salah satu cara pemerintah mencari tambahan dana untuk membiayai proyek-proyek besar tersebut.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sangat ambisius dengan mega proyek seperti IKN, yang memerlukan anggaran besar. Akibatnya, rakyat yang menjadi sasaran dengan kebijakan PPN 12% ini,” tegas Banggulung.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memastikan, kenaikan PPN akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini, yang telah diputuskan dalam rapat bersama DPR pada 14 November 2024, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Aksi yang dilakukan GAM ini menjadi salah satu bentuk penolakan nyata dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Protes serupa diprediksi akan terus bermunculan seiring mendekatnya tanggal penerapan PPN baru.
Sementara itu, kemacetan yang terjadi selama demonstrasi mencerminkan kebijakan ini telah mengundang gelombang ketidakpuasan, tidak hanya bagi para aktivis, tetapi juga masyarakat umum yang terdampak.(Hdr)