PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Hukum RAMAH secara resmi melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Enrekang nomor urut 2, Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang. Laporan tersebut dilengkapi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, rekaman video, serta menghadirkan saksi.
Dari pantauan, laporan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Try Sutrisno, bersama jajarannya. Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, dan rekaman video. Penyerahan laporan dilakukan pada Minggu (24/11/2024) lewat tengah malam.
“Kami baru saja menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 2. Dalam laporan ini, terlapor diduga membagikan uang kepada salah satu warga di Kabere, Kecamatan Cendana. Pelapor menyertakan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, rekaman video, serta menghadirkan saksi,” ujar Try Sutrisno, melalui wawancara. (24/11).
Ini merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu selama masa tenang, “tambahnya.