Try menyatakan, potensi pelanggaran yang dikenakan, itu tergantung pada status terlapor. “Tapi kami akan cek dulu apakah terlapor merupakan bagian dari tim yang terdaftar di KPU atau tidak. Jika terlapor adalah anggota tim terdaftar, akan dikenakan Pasal 73 ayat 1. Namun, jika tidak masuk dalam struktur tim, ketentuannya adalah Pasal 73 ayat 4 junto Pasal 187a ayat 1,” jelasnya.
Sementara itu, Misbahuddin, perwakilan Tim Hukum RAMAH, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik politik uang. “Jika masyarakat menemukan tindakan politik uang, dokumentasikan dalam bentuk video dan serahkan kepada Tim Hukum RAMAH untuk diteruskan ke Bawaslu,” kata Misbahuddin.
Sebagai bentuk apresiasi, Tim Hukum RAMAH juga menawarkan penghargaan berupa uang tunai sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus politik uang dengan bukti valid. “Kami bersama aparat penegak hukum akan melindungi pelapor agar tetap aman,” tambahnya. (sf)