Jenderal Lapangan aksi, Suaib, menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian publik. “Bagaimana bisa salah satu tersangka maju sebagai calon kepala daerah, sementara ia masih terkait kasus dugaan korupsi ?, Ini mencoreng keadilan hukum di Sulawesi Selatan,” serunya dalam orasi.
Suaib juga menantang majelis hakim untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Kami ingin hakim membuktikan, hukum tidak pandang bulu, terutama terhadap calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak seperti ini,” tegasnya.
Pandangan Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, memastikan proses persidangan akan dilakukan secara adil dan transparan.
“Kita tunggu fakta persidangan untuk menilai apakah SP3 ini memenuhi unsur hukum atau tidak. Sidang lanjutan akan digelar pada 29 November 2024,” jelasnya.
Sibali menambahkan, jika praperadilan dikabulkan, penyidikan dapat dilanjutkan oleh kejaksaan. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil persidangan.
Kasus yang Lama Mengendap
Kasus ini bermula pada tahun 2011, saat proyek pengadaan laboratorium bahasa untuk beberapa sekolah di Wajo diduga bermasalah. SA, pemilik CV Istana Ilmu, diduga bekerja sama dengan pejabat Dinas Pendidikan Wajo untuk menyelewengkan dana proyek.
Meskipun kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, penerbitan SP3 oleh kejaksaan membuat proses hukumnya terhenti hingga kini.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, proses praperadilan ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan tentang kejanggalan penerbitan SP3 dan menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran atau kembali terbelenggu oleh kepentingan politik ?. Semua mata kini tertuju pada sidang yang akan digelar pekan depan.(Hdr)