Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Lab Bahasa Wajo : Antara Penegakan Hukum dan Kepentingan Politik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Isu pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) menegaskan, upaya praperadilan yang mereka ajukan bukan bertujuan untuk menyerang individu tertentu.

Tuduhan ini mencuat setelah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa di Kabupaten Wajo mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pengacara SNAK MARKUS, Syamsuddin Hamid yang akrab disapa Om Betel, membantah tudingan tersebut. “Kami hanya mempertanyakan dasar hukum penerbitan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Kasus ini telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Mengapa tiba-tiba dihentikan ?,” ujar Syamsuddin saat berbicara di depan awak media, Selasa (26/11/2024).

Menurut Syamsuddin, praperadilan yang diajukan adalah langkah profesional yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Kami mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang serius dalam membersihkan korupsi di Indonesia. Praperadilan ini adalah wujud tanggung jawab kami terhadap masyarakat,” tegasnya.

Tuntutan Pengungkapan Fakta

Syamsuddin meminta agar sidang praperadilan segera digelar dan menghadirkan para pihak yang sebelumnya tidak hadir.

“Jika penerbitan SP3 terbukti cacat hukum, kami mendesak agar para tersangka ditangkap dan diadili,” katanya. Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sidang praperadilan ini akan menentukan apakah SP3 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Januari 2017 memenuhi unsur hukum.

Sebelumnya, ketiga tersangka SA, AR, dan P, diduga terlibat dalam pengadaan laboratorium bahasa senilai Rp1,1 miliar yang didanai oleh APBD Kabupaten Wajo dan APBN pada tahun 2011. Penyidik menduga adanya penggelembungan harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Aksi Mahasiswa Mendorong Transparansi

Baca juga :  Nintendo Alarmo: Aplikasi Alarm Seru untuk Rutinitas Harian, Rilis Maret 2025

Sehari sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum dan Anti Mafia Hukum melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar. Mereka meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan SNAK MARKUS.

Jenderal Lapangan aksi, Suaib, menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian publik. “Bagaimana bisa salah satu tersangka maju sebagai calon kepala daerah, sementara ia masih terkait kasus dugaan korupsi ?, Ini mencoreng keadilan hukum di Sulawesi Selatan,” serunya dalam orasi.

Suaib juga menantang majelis hakim untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Kami ingin hakim membuktikan, hukum tidak pandang bulu, terutama terhadap calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak seperti ini,” tegasnya.

Pandangan Pengadilan

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, memastikan proses persidangan akan dilakukan secara adil dan transparan.

“Kita tunggu fakta persidangan untuk menilai apakah SP3 ini memenuhi unsur hukum atau tidak. Sidang lanjutan akan digelar pada 29 November 2024,” jelasnya.

Sibali menambahkan, jika praperadilan dikabulkan, penyidikan dapat dilanjutkan oleh kejaksaan. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil persidangan.

Kasus yang Lama Mengendap

Kasus ini bermula pada tahun 2011, saat proyek pengadaan laboratorium bahasa untuk beberapa sekolah di Wajo diduga bermasalah. SA, pemilik CV Istana Ilmu, diduga bekerja sama dengan pejabat Dinas Pendidikan Wajo untuk menyelewengkan dana proyek.

Meskipun kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, penerbitan SP3 oleh kejaksaan membuat proses hukumnya terhenti hingga kini.

Dengan sorotan publik yang semakin besar, proses praperadilan ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan tentang kejanggalan penerbitan SP3 dan menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran atau kembali terbelenggu oleh kepentingan politik ?. Semua mata kini tertuju pada sidang yang akan digelar pekan depan.(Hdr)

Baca juga :  Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Turnamen Futsal Dandim Cup Berakhir, Bupati Sinjai Harap Muncul Bibit Atlet Berprestasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Komandan Kodim (Dandim) 1424 Sinjai, Letkol Arm Arif Hartanto secara resmi menutup turnamen Futsal Dandim...

Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pembukaan STQH Nasional ke-XXVIII Tahun 2025 di Kendari

PEDOMANRAKYAT, KENDARI – Suasana penuh khidmat dan semangat religius mewarnai pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional...

Kunker di Tabang, Bupati Mamasa Libatkan Dinkes Gelar Pengobatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, terus menunjukkan komitmennya...

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...