Wasiat Raja Gowa ke-38: Andi Muhammad Imam Ditunjuk Sebagai Penerus Tahta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Proses Pengangkatan

Meski wasiat sudah dibacakan, pengangkatan resmi Andi Muhammad Imam sebagai Raja Gowa ke-39 belum dijadwalkan karena pihak kerajaan masih dalam masa berkabung.

“Proses ini melibatkan musyawarah dengan Bate Salapang dan keluarga besar. Wasiat telah kami serahkan kepada pihak terkait, dan salinannya juga sudah diterima tanpa ada protes. Dinamika dalam keluarga adalah hal yang wajar,” tambahnya.

Tradisi Kerajaan

Wawan menjelaskan, dalam tradisi Kerajaan Gowa, seorang raja yang wafat tidak dapat dimakamkan sebelum ada penerusnya. Oleh karena itu, penyampaian wasiat kepada Bate Salapang dan pengumuman publik oleh permaisuri menjadi langkah penting untuk memastikan kelangsungan tahta.

“Setelah wasiat ini diumumkan, almarhum dapat dimakamkan. Awalnya, Andi Muhammad Imam tidak mengetahui isi wasiat tersebut. Namun setelah saya sampaikan, beliau menerima tanggung jawab tersebut,” ungkapnya.

Penolakan Istilah “Plt Raja”

Saat ditanya tentang kemungkinan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Raja, Wawan membantah tegas. “Setahu saya, tidak ada istilah Plt dalam struktur kerajaan. Ini bukan pemerintahan modern. Semua sudah diatur oleh adat dan tradisi Kerajaan Gowa,” tuturnya.

Dengan diserahkannya amanah ini, Kerajaan Gowa melanjutkan tradisi turun-temurun demi menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wali Kota Makassar Jadi Pembicara Seminar Internasional, Ingatkan Pentingnya Sejarah dan Budaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Atas Rawa dan Harapan: Uluran Tangan untuk SDN 61 Terapung Pattallassang

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Di balik hamparan empang dan jalur sempit pematang di Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep,...

Tanpa Petasan, Makassar Menyambut Tahun Baru dengan Doa dan Empati

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pergantian tahun tak selalu harus dirayakan dengan gemuruh petasan dan riuh konvoi kendaraan. Di Makassar,...

Sita Eksekusi Kantor CV Aditya Inti Pratama, Pengadilan Agama Makassar Tegakkan Putusan Inkrah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga...

Krisis Bio Solar Sulsel: Antrian Mengular, Distribusi Pertamina Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kelangkaan Bio Solar di Sulawesi Selatan memasuki fase mengkhawatirkan. Sepanjang jalur Makassar–Pangkep, antrean kendaraan di...