Proses Pengangkatan
Meski wasiat sudah dibacakan, pengangkatan resmi Andi Muhammad Imam sebagai Raja Gowa ke-39 belum dijadwalkan karena pihak kerajaan masih dalam masa berkabung.
“Proses ini melibatkan musyawarah dengan Bate Salapang dan keluarga besar. Wasiat telah kami serahkan kepada pihak terkait, dan salinannya juga sudah diterima tanpa ada protes. Dinamika dalam keluarga adalah hal yang wajar,” tambahnya.
Tradisi Kerajaan
Wawan menjelaskan, dalam tradisi Kerajaan Gowa, seorang raja yang wafat tidak dapat dimakamkan sebelum ada penerusnya. Oleh karena itu, penyampaian wasiat kepada Bate Salapang dan pengumuman publik oleh permaisuri menjadi langkah penting untuk memastikan kelangsungan tahta.
“Setelah wasiat ini diumumkan, almarhum dapat dimakamkan. Awalnya, Andi Muhammad Imam tidak mengetahui isi wasiat tersebut. Namun setelah saya sampaikan, beliau menerima tanggung jawab tersebut,” ungkapnya.
Penolakan Istilah “Plt Raja”
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Raja, Wawan membantah tegas. “Setahu saya, tidak ada istilah Plt dalam struktur kerajaan. Ini bukan pemerintahan modern. Semua sudah diatur oleh adat dan tradisi Kerajaan Gowa,” tuturnya.
Dengan diserahkannya amanah ini, Kerajaan Gowa melanjutkan tradisi turun-temurun demi menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan.(Hdr)