Tim Tabur Kejari Wajo Amankan Terpidana Kasus Pengrusakan yang Buron Selama 4 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Dalam sebuah operasi yang melibatkan koordinasi erat antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dan Polres Wajo, terpidana inisial T (37 tahun) berhasil diamankan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (05/12/2024). T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan ditangkap tanpa perlawanan.

Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah, dengan supervisi Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Andi Usama menjelaskan, T adalah terpidana kasus pengrusakan berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Negeri Sengkang yang menjatuhkan pidana penjara tujuh bulan kepada T dengan status percobaan selama satu tahun.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hukuman dengan menetapkan pidana enam bulan penjara yang harus dijalani T.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jadi Narasumber Dalam PPKMB Poltekes Makassar, Ini Pemaparan Pangdam Mayjen Totok Imam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...

Tanaman Produktif Dirusak, Hukum Dibiarkan Layu

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Sudah delapan bulan berlalu sejak Nurhayati Dg Kamma melaporkan penebangan sepihak pohon sukun miliknya di...