Dibalik Penahanan RAH : Korupsi Rp3,5 Miliar di Balik Modus Licik Sang Mantri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang kasus korupsi kembali menghebohkan Sulawesi Selatan. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan seorang tersangka berinisial RAH, yang diduga kuat melakukan penyimpangan dengan modus manipulasi dana nasabah.

Kasus ini menyeret seorang mantri bank milik negara ke meja hijau setelah kerugian negara sebesar Rp3,54 miliar terungkap.

Peningkatan status RAH menjadi tersangka diumumkan setelah tim penyidik memeriksa 81 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejati Sulsel menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024, sekaligus memerintahkan penahanan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Modus Operandi yang Licik

RAH, yang berprofesi sebagai mantri di salah satu bank BUMN, diduga menggunakan lima modus operandi untuk melakukan penyimpangan terhadap 134 nasabah.

Perbuatannya melibatkan manipulasi data nasabah, pemalsuan dokumen, hingga penggelapan dana yang menjadi kewajibannya sebagai pengelola. Akibat ulahnya, kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

“Kami menduga tersangka secara sadar menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah untuk keuntungan pribadi. Tim penyidik terus mendalami aliran uang dan aset yang terkait kasus ini,” ujar Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, dalam gelaran konferensi pers, Selasa, 10 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WITA, di pelataran Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar yang memastikan kondisinya sehat dan bebas COVID-19.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pither Ponda : Proses Laporan Korban Penganiayaan di Polres Tana Toraja Lambat, Dua Pelaku Belum Diamankan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Konsolidasi Palasara Kian Solid, Walikota Parepare Dukung Pembentukan DPW Palasara

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Perhimpunan Agung Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat (Palasara) terus menunjukkan konsistensi dalam memperkuat jalinan...

Dandim 1420/Sidrap Raih Penghargaan Dandim Terbaik pada HUT ke-58 Perum Bulog

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Komandan Kodim 1420/Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, dianugerahi penghargaan sebagai salah satu Dandim terbaik dalam pendampingan...

SMPN 1 Watansoppeng Terima 218 Siswa Baru 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng dalam Tahun Ajaran 2025/2026...

Polres Soppeng dan Bea Cukai akan Berantas Rokok Ilegal 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Banyaknya keluhan masyarakat akan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng diantisipasi Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim)...