Empat Perkara di Sulsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kajati : Utamakan Kepentingan Korban

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, memimpin ekspose pengajuan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

Sebanyak empat perkara dari tiga wilayah Kejaksaan, yaitu Makassar, Palopo, dan Bantaeng, disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan RJ. Ekspose dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh masing-masing kejaksaan.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan, pendekatan RJ memberikan solusi untuk memperbaiki hubungan antar pihak, merekonsiliasi, dan mengembalikan harmoni masyarakat, sambil tetap memastikan pertanggungjawaban pelaku.

“Kondisi sosial dan ekonomi tersangka menjadi pertimbangan, namun kepentingan korban tetap diutamakan,” kata Agus Salim.

Rincian Perkara yang Disetujui

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kala Kombes I Made Agus Prasatya Duduk Lesehan Sarapan Pagi di Aspal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nyaris Diamuk Massa, Dua Begal Ditangkap Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin di Tengah Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dua pelaku begal yang meresahkan warga Kota Makassar berhasil ditangkap oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam...

Bersama Rakyat, TNI Kuat, Denmadam XIV/Hasanuddin Hadir Lewat Warung Makan Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepedulian dan semangat kebersamaan kembali ditunjukkan oleh Detasemen Markas Kodam (Denmadam) XIV/Hasanuddin melalui kegiatan sosial...

Perdamaian Tercapai, Polemik Lapas Kelas I Makassar Bukan Ulah Institusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang menyeret Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar akhirnya menemukan titik terang. Kuasa hukum...

Berlaku Hingga 23 Mei 2025, PLN Hadirkan PromobTambah Daya Diskon 50%

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2025, PT...