PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus narkoba di Sulawesi Selatan kembali mengguncang publik dengan kabar mengejutkan! BNNP Sulsel resmi menetapkan seorang wanita berusia 29 tahun, Andi Tri Amalia, sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait jaringan bandar narkoba yang sudah ditangkap, Ikang Lewa alias Koko Jhon. Wanita yang disebut-sebut berstatus sosialita ini kini terjerat dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak, setelah dituduh menerima aliran uang dari hasil penjualan narkoba Koko Jhon!
Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah menerangkan bahwa yang bersangkutan ini menerima hasil dari penjualan narkoba dari Ikang Lewa yang merupakan suaminya wanita DPO ini, “kalau memang dia tidak bersalah kenapa mesti lari kan karena dia istrinya,” ungkapnya saat ditemui media di kantor BNNP Sulsel, Selasa (10/12/2024).
Penyelidikan terhadap Andi Tri Amalia dimulai setelah penangkapan seorang kaki tangan Koko Jhon yang berinisial DD, DD terungkap berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang hasil penjualan sabu kepada Andi Tri. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa DD secara rutin memberikan uang kepada wanita yang kini jadi buronan tersebut.
Pengungkapan identitas Andi Tri Amalia bermula dari penangkapan salah satu anggota jaringan narkoba yang menyuplai sabu di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan Andi Tri Amalia dalam transaksi narkoba. Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah, Andi Tri Amalia melarikan diri setelah identitasnya diketahui.