PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Wakapolres Soppeng AKBP H Muhiddin Yunus SH MH menggelar Press Release terkait kasus kekerasan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres, Kamis 12 Desember 2024 .
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman SH MH dan Kasi Humas Iptu H Husain S,Sos SH MH menyebutkan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/297/XII.2024/SPKT/RES Soppeng Polda Sulsel tanggal 10 Desember 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur .
Dalam kasus ini ditetapkan lelaki Hr ( 49) warga Talepu Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau sebagai tersangka. Sementara korban yang masih dibawah umur berinitial Pzr (16 tahun) adalah adik iparnya sendiri.
Dipaparkan perbuatan bejat Hr dilakukan berulangkali sejak tahun 2021 dan terakhir dilakukan pada 04 Desember 2024 dan ternyata usia kandungan korban sudah 7 bulan .