Hamili Anak Di Bawah Umur, Lelaki Hr Terancam 12 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Wakapolres Soppeng AKBP H Muhiddin Yunus SH MH menggelar Press Release terkait kasus kekerasan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres, Kamis 12 Desember 2024 .

Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman SH MH dan Kasi Humas Iptu H Husain S,Sos SH MH menyebutkan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/297/XII.2024/SPKT/RES Soppeng Polda Sulsel tanggal 10 Desember 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur .

Dalam kasus ini ditetapkan lelaki Hr ( 49) warga Talepu Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau sebagai tersangka. Sementara korban yang masih dibawah umur berinitial Pzr (16 tahun) adalah adik iparnya sendiri.

Dipaparkan perbuatan bejat Hr dilakukan berulangkali sejak tahun 2021 dan terakhir dilakukan pada 04 Desember 2024 dan ternyata usia kandungan korban sudah 7 bulan .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati ASA Tutup MTQ ke-42 Tingkat Kabupaten, Kecamatan Sinjai Selatan Raih Juara Umum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Desa di Tomoni Timur Gelar Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Dua desa di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur yakni Desa Cendana Hitam dan...

Desa Cendana Hitam Timur Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Cendana Hitam Timur, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan...

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...