Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib mulai 5 Januari 2025.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menetapkan penerapan “opsen pajak” yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurut Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan Direktorat Pajak Daerah Kementerian Keuangan, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK dan TNKB.

Mengenal Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak yang ditetapkan untuk dua kategori, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dalam Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen pajak untuk PKB dan BBN-KB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang.

Sebagai ilustrasi, jika nilai jual kendaraan Anda sebesar Rp 200 juta dan tarif PKB daerah adalah 1,1 persen, maka pajak yang terutang adalah Rp 2,2 juta. Opsen PKB sebesar 66 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp 1,452 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar menjadi Rp 3,652 juta.

Mekanisme Pembayaran Opsen Pajak

Untuk memudahkan proses pencatatan dan pembayaran, dua kolom baru akan ditambahkan pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kolom ini digunakan untuk mencatat rincian opsen PKB dan opsen BBN-KB.

Semua pembayaran dilakukan melalui bank yang akan mendistribusikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan jenis pajak.

Baca juga :  APK Andi Ridwan Wittiri Dipasang Secara Tak Beretika, Main Tutupi Hingga Merusak Banner Caleg Lain

Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk opsen, akan dibagi ke beberapa lembaga pemerintah:

PKB dan BBN-KB disetorkan ke RKUD provinsi.

Opsen PKB dan BBN-KB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rabu Cuan! Cek Link Saldo DANA Kaget Hari Ini 16 April 2025: Tambahan Uang Jajan Hingga Rp500 Ribu

PEDOMANRAKYAT - Siapa bilang hari Rabu harus biasa-biasa saja? Kini, hari Rabu jadi lebih cuan dengan hadirnya DANA...

Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno : Seleksi Catar Harus Adil, Bersih, dan Objektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi...

Jalin Silaturahmi dan Kemitraan Harmonis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Baru Kunjungi Ponpes Ma’had Fathul Muin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi dan kemitraan yang harmonis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Melayu Baru Aipda Hartawan...