PEDOMANRAKYAT - Tahun 2025 segera tiba, dan perencanaan agenda menjadi hal yang krusial untuk berbagai kegiatan seperti kerja, liburan, dan aktivitas keluarga.
Salah satu komponen penting yang perlu dimiliki adalah kalender 2025 lengkap dengan informasi libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama yang akan berlaku mulai awal tahun mendatang.
Dalam SKB 3 Menteri, tercatat bahwa tahun 2025 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini sangat berguna bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun.
Kalender 2025 tidak hanya mencakup hari libur nasional, tetapi juga hari-hari penting lainnya seperti hari raya keagamaan yang dihitung berdasarkan kalender Hijriah dan Jawa.
Informasi Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2025:
- 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025
- 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti bersama yang dirancang untuk memberikan kesempatan libur lebih panjang, terutama pada momen-momen keagamaan besar seperti Idulfitri dan Iduladha:
- 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) – Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Pemerintah menetapkan cuti bersama ini untuk memudahkan perencanaan libur, terutama saat momen keagamaan yang memerlukan waktu berkumpul bersama keluarga.
Link Download Kalender 2025
Untuk memudahkan akses, Kementerian Agama menyediakan kalender 2025 dalam format PDF yang dapat diunduh secara gratis.
Kalender ini dirancang dengan desain yang informatif dan praktis, memuat semua informasi hari libur nasional, cuti bersama, serta data terkait kalender Hijriah dan Jawa.
Berikut adalah link untuk mengunduh kalender 2025:
Kalender 2025 (Slide - Gray and White Illustrative)
Kalender 2025 (Slide - Brown Illustrative)
Kalender 2025 (Slide - Black White Minimalist Landscape)
Kalender 2025 (Slide - Cream Simple Minimalist Aesthetic)
Kalender 2025 (Slide - Pink Floral)
Kalender 2025 (Slide - Cream Illustrative)
Kalender 2025 (Slide - Brown Illustrative)
Kalender 2025 (Slide - Green Simple Modern Minimalis)
Kalender 2025 (Slide - Blue Illustrative)
Kalender 2025 (Slide - Pegunungan)
Kalender 2025 (Slide - Green Forest View)
Kalender Hijriah dan Jawa dalam Kalender 2025
Kalender 2025 juga mencantumkan informasi penting dalam penanggalan Hijriah dan Jawa. Informasi ini sangat berguna bagi masyarakat yang memerlukan referensi untuk aktivitas keagamaan, seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, yang dihitung berdasarkan kalender Hijriah.
Tanggal-tanggal penting seperti hari pasaran Jawa juga disertakan, membuat kalender 2025 lebih komprehensif dan bermanfaat bagi umat Muslim di Indonesia.
Kalender 2025 dengan informasi libur nasional dan cuti bersama ini akan sangat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan di sepanjang tahun.
Dengan akses mudah melalui link unduhan, Anda dapat mencetak kalender ini dan menggunakannya untuk perencanaan yang lebih terstruktur.
Kalender ini bukan hanya berfungsi sebagai acuan libur nasional, tetapi juga menyediakan informasi penting bagi yang menggunakan kalender Hijriah dan Jawa.(*)