PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Perayaan Natal 2024 semakin dekat, dan pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional serta cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal.
Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Libur Nasional Natal: 25 Desember 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal ini menandai Rabu terakhir di bulan Desember.
Selain itu, SKB 3 Menteri juga menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai hari cuti bersama untuk perayaan Natal. Dengan demikian, terdapat dua hari libur yang terkait langsung dengan peringatan Hari Raya Natal tahun ini, yaitu libur nasional pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember.
Potensi Long Weekend Natal 2024
Bagi pekerja yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang, Natal 2024 berpotensi menjadi kesempatan untuk mengambil cuti tambahan.
Berikut ini adalah jadwal yang bisa dimanfaatkan untuk long weekend:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti pribadi
Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan
Dengan mengambil cuti pribadi pada Jumat, 27 Desember 2024, masyarakat bisa menikmati waktu libur selama lima hari berturut-turut.
Libur Panjang Nataru 2025
Libur Natal juga dapat dikombinasikan dengan libur Tahun Baru 2025 (Nataru) untuk menciptakan libur panjang.
Berikut ini daftar lengkap tanggal yang bisa dimanfaatkan: