PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama kampus UIN Samata, Kabupaten Gowa, terus menjadi sorotan publik. Dalam langkah tegas, Polres Gowa berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp446,7 juta.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang menuntut kolaborasi lintas institusi demi membongkar praktik ilegal ini hingga ke akarnya.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memaparkan perkembangan terkini kasus ini kepada media, Senin (16/12/2024) malam. Ia menyebutkan, hingga kini sebanyak 15 orang telah diamankan, dengan 9 tersangka telah ditahan, sementara 6 lainnya dalam perjalanan menuju Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.
“Penyelidikan dimulai sejak awal Desember 2024 dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan ini,” jelas AKBP Simanjuntak.
Barang Bukti Menggemparkan : Mesin Cetak Uang di Kampus
Salah satu temuan mengejutkan dalam kasus ini adalah lokasi barang bukti berupa mesin cetak uang palsu yang sebagian ditemukan di kampus UIN Samata, Gowa.
Fakta ini mendorong Polres Gowa untuk melibatkan pihak universitas, selain laboratorium forensik dan perbankan, dalam penyelidikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak rektorat UIN Samata yang mendukung pengungkapan ini. Penemuan barang bukti di kampus mereka menunjukkan skala serius dari jaringan ini,” tambah Kapolres.
Selain mesin cetak uang, barang bukti lain berupa uang palsu senilai Rp500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu emisi terbaru menjadi petunjuk awal yang akhirnya membawa tim penyidik menemukan total uang palsu senilai Rp446,7 juta.
Modus dan Skala Jaringan Terungkap