Pada bagian lain Muh.Ridwan yang didampingi stafnya Rusli serta Putra mengatakan mereka mendatangi beberapa kantor OPD dan Pasar Karisa Bontosunggu kabupaten Jeneponto untuk melakukan iimbaun dengan menempelkan Kertas pemberitahuan bahwa Pajak Kendaraan (PKB) telah jatuh tempo.
Selama kegiatan ini dilakukan ternyata banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang sdh jatuh tempo pejaknya, “jadi UPT Samsat Jeneponto melakukan ini mengingatkan kembali bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran, agar tidak terlalu banyak denda nanti nantinya dibayar apalagi masih ada promosi sampa 31 Desember 2024,” tandanya. ( Rizal)