PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukukumba menggelar Edukasi CoreTax Administration System (CTAS) Lingkup Pemkab Sinjai, di Ruang Pola Kantor Buapti Sinjai, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa dan dihadiri oleh Pj. Sekda Sinjai Andi Ilham Abubakar, Kdpala KPP Pratama Bulukumba Mohammad Khusaeri, Plt Kepala BKAD Sinjai H. Asdar Amal Darmawan dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai Hendrawan Agus Prihanto.
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Bulukumba Bayu Andikara dalam laporannya menyampaikan sosialisasi CTAS ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara nasional
yang bertujuan untuk memberi pemahaman kepada wajib pajak mengenai Coretax.
Ia menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik untuk internal DJP maupun wajib pajak yang akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.
“Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan serta dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam.,” jelasnya.