PEDOMANRAKYAT, GOWA — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu lintas kabupaten, dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Kepolisian juga memeriksa dua orang lain sebagai saksi, dan masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang masuk dalam sindikat pembuatan uang palsu di Gowa.
Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Barat.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Belasan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus percetakan dan peredaran uang palsu ini.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya di Mapolres Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, dasar kasus tersebut adalah laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke Polsek Pallangga, jika menemukan ada uang palsu diedarkan di sana, yang langsung ditindaklanjuti Tim Reskrim Polres Gowa pada 1 Desember 2024.
“Reskrim yang bergerak melakukan penyidikan sejak Selasa (24/11) dan mendapatkan saudara M ( Mubin) melakukan transaksi bersama AI (Andi Ibrahim) yang melakukan jual beli uang palsu 1: 2 (satu banding dua), satu palsu dua asli, di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa,” sebut Yudhiawan.
“Dari hasil interogasi, timeline pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Polres Gowa, Kamis (19/12).