Kontroversi Pemberhentian Kepala Dusun di Desa Sawakung-Beba

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Suasana di Desa Sawakung-Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tengah diwarnai polemik terkait pemberhentian Jamaluddin Dg Liwang dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Sawakung.

Keputusan ini diambil oleh Kepala Desa Sawakung-Beba, Inal Firman Arsyad, tanpa disertai Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi, yang memicu protes dari warga dan pihak terkait.

Jamaluddin menilai pemberhentiannya melanggar aturan. Ia menegaskan, jika saja ada SK pemberhentian, dirinya tidak akan mempersoalkan hal itu. Namun hingga kini, SK tersebut tak pernah ia terima.

"Seandainya ada SK pemberhentian diberikan kepada saya, itu tidak ada masalah," ungkap Jamaluddin dengan nada kesal saat ditemui di kediamannya, Kamis, 26 Desember 2024.

Polemik semakin rumit ketika nama Hasmawati, yang merupakan kemenakan Jamaluddin, muncul di papan struktur desa sebagai Kepala Dusun yang baru. Jamaluddin mempertanyakan keputusan ini dan merasa seharusnya ada proses yang lebih jelas, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) sesuai prosedur.

"Kalau memang saya dianggap memiliki kesalahan, seharusnya saya diberikan SP dulu, bukan langsung diberhentikan," ujarnya.

Hasmawati sendiri, menurut Jamaluddin, sempat menawarkan agar ia tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun meski namanya tak tercantum di struktur resmi.

Namun, situasi ini menimbulkan persoalan baru, terutama soal gaji. "Sekarang gaji saya masuk ke rekening Hasmawati, padahal saya masih memiliki SK pengangkatan sejak 30 Januari 2023," keluhnya.

Polemik Penempatan Bendera Merah Putih

Di tengah polemik tersebut, masalah lain mencuat di Desa Sawakung-Beba. Babinsa Desa Sawakung-Beba, Koptu Agus Salim, menyoroti penempatan bendera Merah Putih di kantor desa yang dinilainya tidak sesuai aturan. Bendera kebanggaan bangsa tersebut hanya diikat asal-asalan pada pagar, bukan pada tiang di halaman kantor.

Baca juga :  Kapolres Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2023 di Tana Toraja

"Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati. Penempatan seperti ini tidak mencerminkan rasa kebangsaan kita," tegas Agus.

Ia berharap aparat desa segera memperbaiki tata letak bendera tersebut agar tidak menimbulkan kesan abai terhadap simbol negara.

Polemik di Desa Sawakung-Beba menunjukkan perlunya transparansi dan kepatuhan pada aturan, baik dalam administrasi pemerintahan maupun penghormatan terhadap lambang negara. Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan untuk mengembalikan harmoni di desa tersebut.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Belum Setahun Digunakan, GOR Rp 5 Milyar di Wajo Sudah Bocor, Kualitas Proyek Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO --  Kondisi Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...

Semangat TNI dan Rakyat Menggema di Malino: Pangdam Hasanuddin Buka Three Days Off Road Adventure 2025

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Suasana sejuk Malino dipenuhi semangat kebersamaan ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi membuka...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...