PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Kebijakan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tetap menjaga asas keadilan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan ini difokuskan pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
“Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya, desil 9 dan 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) lalu.
Adapun kebijakan ini bertujuan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, dan agar manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara merata, tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.