PEDOMANRAKYAT, GOWA – Menjelang malam pergantian tahun 2024 ke 2025, suasana di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, tampak lebih terkendali berkat razia minuman keras (miras) yang gencar dilakukan oleh Tim Opsnal “Kuboyako” Unit Reskrim Polsek Bontomarannu.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Irzal Makkarawa, S.H, razia tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Bontomarannu pada Senin (30/12/2024).
“Kami menggelar razia ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan malam tahun baru,” ujar Ipda Irzal.
Operasi tersebut menyasar penjual miras tanpa izin, yang selama ini dianggap berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil razia, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 25 liter dan 60 liter tuak jenis ballo, serta ratusan botol miras berbagai merek, termasuk bir bintang, cap tikus, bir hitam, dan anggur merah.
Modus dan Lokasi Penjualan
Ipda Irzal menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di beberapa lokasi.
“Ratusan botol miras ini diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda. Para pelaku mengakui telah menjual miras selama kurang lebih dua tahun,” ungkapnya.