Barang bukti yang disita meliputi :
– 3 dos bir bintang
– 4 botol cap tikus
– 3 dos bir hitam
– 20 dos bir angker
– 2 dos anggur merah
– 3 botol McDonald
Menurut Ipda Irzal, barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mako Polsek Bontomarannu untuk proses lebih lanjut.
Dasar Hukum dan Imbauan Kepolisian
Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 04 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 50 Tahun 2001.
Selain itu, Ipda Irzal mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya menjaga kamtibmas, khususnya selama malam pergantian tahun.
“Kami harap masyarakat merayakan malam tahun baru dengan aktivitas yang positif, seperti ibadah. Jangan sampai ada kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pesannya.
Dengan adanya razia ini, Polsek Bontomarannu berupaya memastikan malam pergantian tahun dapat berjalan aman, tertib, dan bebas dari gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat.(Hdr)