Selama proses praperadilan, Polres Maros membentuk tim hukum yang dipimpin oleh Kasi Hukum Polres Maros, AKP Hendra Magera, bersama Kasat Reskrim, Iptu Pandu Aditya, dan beberapa penyidik lainnya. Tim ini bertugas menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Abdul Haris akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polres Maros menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan rasa keadilan kepada para korban dan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pondok pesantren, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri. Dengan adanya keputusan praperadilan ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian dan keadilan.(Hdr)