PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah sorotan di salah satu media online, Advokat FM akhirnya angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warung kopi di bilangan bundaran pasar Pa’ Baeng-Baeng, Makassar, Sabtu, 04 Januari 2024, sekira pukul 21.00 WITA.
Dalam kesempatan itu, FM memberikan bantahan keras atas tuduhan pelanggaran etika yang diarahkan kepadanya oleh Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar berinisial AG.
Tidak hanya membantah tuduhan tersebut, FM juga mengungkap dugaan serius mengenai praktik pemerasan yang melibatkan AG, serta mempertanyakan relevansi laporan terhadap dirinya ke Badan Kehormatan Peradi.
Dugaan Pemerasan dengan Angka Fantastis
FM menuding AG terlibat dalam dugaan pemerasan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, menurutnya, AG diduga meminta uang kepada pihak lawan klien FM, berinisial EM, dengan rincian Rp300 juta untuk penyelesaian kasus, Rp50 juta di rumah tahanan (Rutan), dan Rp10 juta selama proses persidangan.
“Permintaan ini dapat dibuktikan melalui rekam jejak percakapan yang telah kami simpan sebagai bukti dugaan pemerasan,” ungkap FM. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika hukum tetapi juga mencoreng prinsip keadilan.
“Motif seperti ini mencerminkan upaya untuk mencari keuntungan pribadi dari situasi hukum yang kompleks,” tambahnya.
Keterlibatan AP sebagai Makelar Kasus
Lebih lanjut, FM membeberkan keterlibatan seorang individu berinisial AP yang disebut sebagai makelar kasus. AP diduga meminta FM menjadi perantara antara dirinya dan AG untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan sejumlah uang sebagai kompensasi.
“AP meminta agar saya membantu AG dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, saya menolak karena hal itu bertentangan dengan profesionalisme dan etika hukum,” ujar FM. Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak sesuai dengan prinsip hukum yang dijunjungnya.
Laporan ke Peradi : Tidak Relevan dan Bermotif Politis
FM juga menyoroti laporan yang dilayangkan AG ke Badan Kehormatan Peradi. Menurutnya, langkah tersebut tidak relevan karena AG tidak memiliki hubungan langsung dengannya dalam kapasitas hukum.
“Hubungan hukum saya hanya dengan klien, bukan dengan pihak pendamping korban. Laporan ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan etika profesi hukum,” tegasnya.
FM menilai laporan ini sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh AG sendiri. Ia menyebut tuduhan itu sebagai bentuk intimidasi yang dirancang untuk mendiskreditkan reputasinya.
Bantahan terhadap Tuduhan Penahanan Surat