Menyingkap Polemik Advokat FM : Dugaan Pemerasan dan Tuduhan Tak Berdasar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah sorotan di salah satu media online, Advokat FM akhirnya angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warung kopi di bilangan bundaran pasar Pa' Baeng-Baeng, Makassar, Sabtu, 04 Januari 2024, sekira pukul 21.00 WITA.

Dalam kesempatan itu, FM memberikan bantahan keras atas tuduhan pelanggaran etika yang diarahkan kepadanya oleh Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar berinisial AG.

Tidak hanya membantah tuduhan tersebut, FM juga mengungkap dugaan serius mengenai praktik pemerasan yang melibatkan AG, serta mempertanyakan relevansi laporan terhadap dirinya ke Badan Kehormatan Peradi.

Dugaan Pemerasan dengan Angka Fantastis

FM menuding AG terlibat dalam dugaan pemerasan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, menurutnya, AG diduga meminta uang kepada pihak lawan klien FM, berinisial EM, dengan rincian Rp300 juta untuk penyelesaian kasus, Rp50 juta di rumah tahanan (Rutan), dan Rp10 juta selama proses persidangan.

"Permintaan ini dapat dibuktikan melalui rekam jejak percakapan yang telah kami simpan sebagai bukti dugaan pemerasan," ungkap FM. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika hukum tetapi juga mencoreng prinsip keadilan.

"Motif seperti ini mencerminkan upaya untuk mencari keuntungan pribadi dari situasi hukum yang kompleks," tambahnya.

Keterlibatan AP sebagai Makelar Kasus

Lebih lanjut, FM membeberkan keterlibatan seorang individu berinisial AP yang disebut sebagai makelar kasus. AP diduga meminta FM menjadi perantara antara dirinya dan AG untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan sejumlah uang sebagai kompensasi.

"AP meminta agar saya membantu AG dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, saya menolak karena hal itu bertentangan dengan profesionalisme dan etika hukum," ujar FM. Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak sesuai dengan prinsip hukum yang dijunjungnya.

Baca juga :  249 Desa Jadi Lokus Aksi Stop Sunting

Laporan ke Peradi : Tidak Relevan dan Bermotif Politis

FM juga menyoroti laporan yang dilayangkan AG ke Badan Kehormatan Peradi. Menurutnya, langkah tersebut tidak relevan karena AG tidak memiliki hubungan langsung dengannya dalam kapasitas hukum.

"Hubungan hukum saya hanya dengan klien, bukan dengan pihak pendamping korban. Laporan ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan etika profesi hukum," tegasnya.

FM menilai laporan ini sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh AG sendiri. Ia menyebut tuduhan itu sebagai bentuk intimidasi yang dirancang untuk mendiskreditkan reputasinya.

Bantahan terhadap Tuduhan Penahanan Surat

Selain itu, FM juga membantah tuduhan dirinya menahan surat pencabutan laporan klien. Menurutnya, seluruh tindakannya dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta. Semua langkah yang saya ambil telah mengikuti standar profesionalisme," jelas FM.

Dukungan dari Pengamat Hukum

Dukungan kepada FM datang dari pengamat hukum, Muhammad Hazairin, SH. Ia menilai FM telah menunjukkan integritas tinggi dalam menangani kasus ini.

"Tuduhan ini tampak tidak berdasar dan lebih terkesan sebagai upaya mendiskreditkan profesionalitas FM," ujar Hazairin. Ia menambahkan, langkah-langkah FM mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan transparansi.

Siap Menghadapi Proses di Peradi

Meski demikian, FM menyatakan kesiapannya menghadapi laporan tersebut di Badan Kehormatan Peradi.

"Kami akan menggunakan kesempatan ini untuk memaparkan fakta sebenarnya dan membuktikan, tuduhan tersebut tidak berdasar," ungkapnya.

Peringatan terhadap Penyebaran Informasi Keliru

FM juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

"Jika tuduhan tanpa bukti ini terus disebarluaskan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum demi melindungi integritas dan reputasi kami," tegasnya.

Baca juga :  Sekretaris PGRI Sulsel, Dr.Abdi, M.Pd Kembali Terpilih sebagai Ketua BAN PDM Sulsel 2025-2028

Babak Baru Kasus yang Memanas

Kasus ini semakin memanas dengan adanya dugaan pemerasan yang menyeret nama AG dan keterlibatan AP sebagai makelar kasus.

Badan Kehormatan Peradi dijadwalkan menggelar pertemuan untuk membahas polemik yang telah menarik perhatian publik ini. Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil, baik oleh FM maupun pihak-pihak terkait.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...