PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Rata-rata biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, turun Rp4.000.027,21 dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan ini turut berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Jika pada 2024 jemaah rata-rata membayar Rp56.046.171,60, tahun ini jumlah tersebut turun menjadi Rp55.431.750,78. Hal serupa terjadi pada alokasi nilai manfaat dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah yang juga menurun dari Rp37.364.114,40 pada 2024 menjadi Rp33.978.508,01 per jemaah.
“Alhamdulillah, pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama untuk merumuskan biaya haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (07/01/2024).
Ia menegaskan, penurunan biaya ini tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada jemaah. “Pemerintah dan DPR sepakat menjaga serta meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia,” tambahnya.
Tiga Alasan Penurunan Biaya Haji
Hilman memaparkan tiga alasan utama yang memungkinkan penurunan biaya haji tahun ini :
– Efisiensi Layanan di Arab Saudi
Pada 2024, Kemenag berhasil melakukan efisiensi besar-besaran melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi.