PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kejaksaan Negeri(Kejari) Soppeng kembali berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan karyawan Bank plat merah berinitial Nm serta Rr sebagai perantara atau calo dalam mengurus kredit usaha .
Kajari Soppeng H Salahuddih SH MH dalam keterangannya melalui Kasi Intelijen Rekafit M SH Senin 06 Januari 2025 menyebutkan, penetapan kedua tersangka setelah penyidik Kejari Soppeng menemukan bukti bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan 7 orang saksi . Nm ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Soppeng Nomor B—01/P.4.20/fd2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 .
Semenrara Rr pada tanggal yang sama berdasarkan Surat Perintah Kajari Nomor B-02P.420/fd2/01/2025 .Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng mulai Senin 06 Januari 2025 sampai 20 hari ke depan .
Rekafit didampingi Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH paparkan kedua tersangka diduga kuat berkolaborasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus kredit topengan dan tempilan. Perempuan Rr sebagai perantara atau calo dengan sepengetahuan Nm mengajukan kredit ke Bank plat merah tersebut dengan menggunakan identitas orang lain.