PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Alokasi pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025 ini mendapatkan jatah 17.317 ton.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai H. Kamaruddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (7/1/2025) menyebutkan menyebut pupuk subsidi ini terbagi dalam empat jenis.
Empat jenis ini yakni urea 8.029 ton, NPK 9.284 ton, NPK formula khusus 2 ton dan pupuk organik 2 ton.
Sama halnya dengan tahun sebelumnya, pupuk subsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan/atau Perkebunan (tebu rakyat, kakao dan kopi) dengan luas lahan maksimal 2 Hektare (Ha).
Termasuk didalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.