Dugaan Pungli di Disdukcapil Pinrang : LSM LAPAK Mendesak Tindakan Tegas Aparat Hukum dan PJ Bupati

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menjadi sorotan tajam dari Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) Sulawesi Selatan.

Pada Selasa (7/1/2025), Ketua LSM LAPAK, Yus Rizal, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus meminta Penjabat (Pj) Bupati mencopot Kepala Dinas terkait.

Menurut Yus Rizal, praktik pungli yang diduga melibatkan oknum Disdukcapil ini telah mencoreng integritas birokrasi pemerintahan di Kabupaten Pinrang. Ia mengungkapkan, masyarakat harus membayar sejumlah uang untuk layanan administrasi kependudukan, seperti Rp50 ribu untuk cetak KTP, Rp25 ribu untuk cetak Kartu Keluarga (KK), dan Rp50 ribu untuk pembuatan Akta Kelahiran.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Kami tidak bisa membiarkan oknum-oknum seperti ini memperburuk pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” tegas Yus Rizal kepada media.

Landasan Hukum dan Dampak Pungli

Ia menambahkan, praktik pungli seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut, disebutkan pejabat atau petugas yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Selain itu, Yus Rizal juga menyoroti pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 415, Pasal 418, Pasal 423, dan Pasal 368, yang mengatur sanksi terhadap tindakan penipuan, pemerasan, hingga korupsi.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat, budaya pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Baca juga :  Berbagi Kebahagiaan, Satbinmas Pelabuhan Makassar Salurkan Sembako Kapolda Sulsel ke Panti Asuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...