Desakan Tindakan Tegas
LSM LAPAK Sulsel menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, mereka akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, hingga DPRD Provinsi.
“Kami berharap APH segera bertindak untuk menangkap dan memberikan efek jera kepada pelaku. Jika pungli terus dibiarkan, pelayanan publik di Kabupaten Pinrang tidak akan berjalan dengan baik dan malah menjadi beban bagi masyarakat,” kata Yus Rizal.
Ia juga meminta Pj Bupati Kabupaten Pinrang untuk mencopot Kepala Disdukcapil sebagai langkah nyata dalam menciptakan pelayanan birokrasi yang bersih dan transparan.
Harapan untuk Bumi Lasinrang
Melalui aksi dan desakan ini, LSM LAPAK berharap Kabupaten Pinrang, yang dikenal sebagai Bumi Lasinrang, dapat menjadi contoh daerah dengan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungli.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka tanpa harus dibebani oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan,” pungkasnya.
Tindakan tegas dan reformasi di sektor pelayanan publik, menurut LAPAK, adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Hdr)