Dugaan Pungli di Disdukcapil Pinrang : LSM LAPAK Mendesak Tindakan Tegas Aparat Hukum dan PJ Bupati

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menjadi sorotan tajam dari Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) Sulawesi Selatan.

Pada Selasa (7/1/2025), Ketua LSM LAPAK, Yus Rizal, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus meminta Penjabat (Pj) Bupati mencopot Kepala Dinas terkait.

Menurut Yus Rizal, praktik pungli yang diduga melibatkan oknum Disdukcapil ini telah mencoreng integritas birokrasi pemerintahan di Kabupaten Pinrang. Ia mengungkapkan, masyarakat harus membayar sejumlah uang untuk layanan administrasi kependudukan, seperti Rp50 ribu untuk cetak KTP, Rp25 ribu untuk cetak Kartu Keluarga (KK), dan Rp50 ribu untuk pembuatan Akta Kelahiran.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Kami tidak bisa membiarkan oknum-oknum seperti ini memperburuk pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” tegas Yus Rizal kepada media.

Landasan Hukum dan Dampak Pungli

Ia menambahkan, praktik pungli seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut, disebutkan pejabat atau petugas yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Selain itu, Yus Rizal juga menyoroti pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 415, Pasal 418, Pasal 423, dan Pasal 368, yang mengatur sanksi terhadap tindakan penipuan, pemerasan, hingga korupsi.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat, budaya pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Usai Baca Doa 62 Tahun Pinrang, Kadis Peternakan Meninggal, Andi Sudirman Kunjungi Rumah Duka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...