Dugaan Pungli di Disdukcapil Pinrang : LSM LAPAK Mendesak Tindakan Tegas Aparat Hukum dan PJ Bupati

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menjadi sorotan tajam dari Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) Sulawesi Selatan.

Pada Selasa (7/1/2025), Ketua LSM LAPAK, Yus Rizal, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus meminta Penjabat (Pj) Bupati mencopot Kepala Dinas terkait.

Menurut Yus Rizal, praktik pungli yang diduga melibatkan oknum Disdukcapil ini telah mencoreng integritas birokrasi pemerintahan di Kabupaten Pinrang. Ia mengungkapkan, masyarakat harus membayar sejumlah uang untuk layanan administrasi kependudukan, seperti Rp50 ribu untuk cetak KTP, Rp25 ribu untuk cetak Kartu Keluarga (KK), dan Rp50 ribu untuk pembuatan Akta Kelahiran.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Kami tidak bisa membiarkan oknum-oknum seperti ini memperburuk pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” tegas Yus Rizal kepada media.

Landasan Hukum dan Dampak Pungli

Ia menambahkan, praktik pungli seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut, disebutkan pejabat atau petugas yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Selain itu, Yus Rizal juga menyoroti pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 415, Pasal 418, Pasal 423, dan Pasal 368, yang mengatur sanksi terhadap tindakan penipuan, pemerasan, hingga korupsi.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat, budaya pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Legenda PSM dan Niac Mitra, Malawing Telah Tiada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kementerian Agama menginisiasi rangkaian seminar internasional bertema perdamaian dunia di empat Universitas Islam Negeri (UIN)...

Pengamat: Putusan PN Jaksel bahwa Fitnah Tempo Soal Pembungkaman Pers, Tidak Terbukti!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pengamat pangan Debi Syahputra menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan...

Gowa 705 Tahun: Kapoksahli Pangdam Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Musa David Marolop Hasibuan S.I.P., M.A.B.,...

Karateka Kodam XIV/Hasanuddin Sapu Bersih Medali, Raih Juara Umum di Piala Menpora 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atlet Karate Kodam XIV/Hasanuddin kembali mengukir prestasi gemilang pada Kejuaraan Piala Menpora RI Sulsel Open...