Dalam MoU, terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menyesuaikan jumlah petugas berdasarkan kebutuhan.
Aturan Keamanan dan Ketertiban
Kesepakatan ini juga mengatur keamanan selama musim haji. Jemaah diminta mematuhi peraturan Arab Saudi, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Aturan lain meliputi larangan membawa slogan politik, penggunaan perangkat fotografi secara sembarangan, hingga aksi yang mengganggu ketertiban umum.
“Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” tegas Menag.
Kunjungan Menag untuk Optimalkan Pelayanan
Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga bertujuan menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah serta bertemu sejumlah pihak terkait.
“Fokus kami adalah memastikan jemaah haji Indonesia mendapat layanan terbaik. Semua akan dipersiapkan sejak dini,” tutup Menag Nasaruddin Umar.
Dengan MoU ini, Indonesia optimistis mampu menyelenggarakan operasional haji 2025 secara optimal, demi kenyamanan dan keselamatan jemaah.(Hdr)