PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dalam sebuah operasi yang digelar pada dini hari, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Nurlaela Daeng Caya alias Dg Caya.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, dengan dukungan Unit Resmob Polres Gowa.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Tabur mengenai lokasi persembunyian terpidana.
Setelah memastikan keberadaan buronan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Nurlaela tanpa perlawanan pada pukul 02.30 WITA.
Nurlaela Dg Caya, yang sebelumnya dinyatakan buron oleh Kejaksaan RI, adalah terpidana dalam kasus tindak pidana “Turut serta melarikan perempuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Nurlaela dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Namun, terpidana tidak mematuhi panggilan eksekusi hukum yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketidakpatuhan ini membuat Kejaksaan Negeri Gowa menetapkannya sebagai buronan dan menyerahkan kasus tersebut kepada Tim Tabur untuk dilakukan penangkapan.