PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian libur sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan 2025, yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Agama.
Sebagai penggantinya, libur sekolah akan diatur lebih singkat, hanya pada awal puasa dan menjelang Idul Fitri.
Jadwal Libur Sekolah yang Baru
Jadwal libur sekolah bulan Ramadhan 2025 dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang berbunyi:
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.” bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.
Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.