Deputi Direktur OJK, Amiruddin Muhidu: Bersama Lembaga Keuangan, Kami Ingin Kunjungi Desa Binaan Unismuh 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Deputi Direktur Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar, Amiruddin Muhidu, mengatakan ingin berkunjung ke desa binaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Keinginan itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Rektor Unismuh Makassar Dr Abdul Rakhim Nanda, di Ruang Rapat Rektor Lantai 17 Menara Iqra Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu, 22 Januari 2025.

“Kalau pas agendanya bersamaan, kami bisa bersama-sama dengan lembaga keuangan berkunjung ke desa binaan Unismuh Makassar,” kata Amiruddin menanggapi pertanyaan dan ajakan yang disampaikan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unismuh Agusdiwana Suarni SE MSi Ak.

Menjawab permintaan agar pihak OJK mengisi jam mengajar di kelas mahasiswa, ia mengatakan SDM yang dimiliki OJK agak terbatas, tetapi dirinya bersedia sekali-sekali mengisi kuliah di Unismuh Makassar.

“Kami boleh sekali-sekali mengajar di kelas, tapi kalau mengajar tetap mungkin agak sulit,” kata Amiruddin, seraya menambahkan bahwa Unismuh juga bisa membawa mahasiswa ke Kantor OJK Sulselbar untuk mendapatkan materi tentang otoritas jasa keuangan dan perbankan.

Namun ia menyampaikan bahwa OJK berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.

“Kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders, rekanan, mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah, bingkisan, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK. Kami dilarang menerima pemberian apapun. Kalau terpaksa kami menerima, maka kami harus melaporkan kepada KPK,” kata Amiruddin.

Pada pertemuan itu, Amiruddin Muhidu membawakan materi berjudul “Literasi dan Inklusi Keuangan” dengan memperkenalkan tentang keberadaan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011, yang menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan jasa keuangan.

Baca juga :  Penanganan Perkara Dinilai Tidak Profesional, Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Sebelumnya, lanjut dia, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...