Di Balik Kemilau Kosmetik Ilegal : Kasus MH Skincare yang Menghebohkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di balik kemasan cantik dan janji kulit mulus, MH Skincare ternyata menyimpan sisi kelam. Kasus yang melibatkan peredaran kosmetik ilegal berbahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon ini kembali menyita perhatian publik.

Kasus ini, tidak hanya menyingkap praktik curang, tetapi juga memunculkan kontroversi terkait dugaan manipulasi hukum.

Pengungkapan Praktik Ilegal

Kisah ini bermula dari penggerebekan aparat yang menemukan produk-produk kosmetik yang melanggar regulasi kesehatan.

Tiga nama mencuat sebagai tersangka utama yaitu, Mira Hayati, yang dijuluki “Ratu Emas,” bersama dua rekannya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila. Mereka diduga menjadi otak di balik peredaran produk yang mengancam kesehatan konsumen.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jalannya proses hukum tidak berjalan mulus.

Pembantaran yang Memicu Tanda Tanya

Mira Hayati dan Agus Salim, yang semula ditahan, mendapat pembantaran ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.

Mira Hayati dirawat di RSIA Permata Hati, sedangkan Agus Salim di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas dan nyeri dada. Keputusan ini langsung menuai kritik.

Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), dengan tegas menyatakan, pembantaran harus berdasarkan kondisi medis darurat yang diverifikasi secara objektif.

“Pembantaran adalah hak yang tidak boleh disalahgunakan. Masa pembantaran tidak dihitung sebagai pengurangan pidana, dan prosedurnya harus jelas,” ujarnya di sebuah Warkop di bilangan bundaran pasar Pa’ Bareng-Bareng kota Makassar, Selasa, 21 Januari 2025 malam, sekira pukul 19.45 WITA.

Farid juga mengingatkan risiko manipulasi hukum. “Jika ini hanya dalih untuk menghindari jerat hukum, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Enrekang Gelar Simulasi Sispamkota Menjelang Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Wahyudin.M.Pd: Izinkan Saya Menawarkan Kriteria Calon Pemimpin FIKK UNM

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Tak lama lagi tahapan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar...

Wakapolres Soppeng: Polwan Diharap Meningkatkan Citra Polri

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos menekankan pentingnya etika dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) dalam melaksanakan...

Aman dan Lancar Pendistribusian MBG Bagi 3.382 Siswa di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis(MBG) bagi 3.382 Siswa (wi) di 7 Sekolah dalam wilayah Kabupaten Soppeng dengan...

Bupati Pinrang Terima Lawatan Bupati Gowa di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Gowa, Sitti Hasnah Takenrang mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Pinrang merupakan agenda untuk memperkuat hubungan...