Di Balik Kemilau Kosmetik Ilegal : Kasus MH Skincare yang Menghebohkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di balik kemasan cantik dan janji kulit mulus, MH Skincare ternyata menyimpan sisi kelam. Kasus yang melibatkan peredaran kosmetik ilegal berbahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon ini kembali menyita perhatian publik.

Kasus ini, tidak hanya menyingkap praktik curang, tetapi juga memunculkan kontroversi terkait dugaan manipulasi hukum.

Pengungkapan Praktik Ilegal

Kisah ini bermula dari penggerebekan aparat yang menemukan produk-produk kosmetik yang melanggar regulasi kesehatan.

Tiga nama mencuat sebagai tersangka utama yaitu, Mira Hayati, yang dijuluki “Ratu Emas,” bersama dua rekannya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila. Mereka diduga menjadi otak di balik peredaran produk yang mengancam kesehatan konsumen.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jalannya proses hukum tidak berjalan mulus.

Pembantaran yang Memicu Tanda Tanya

Mira Hayati dan Agus Salim, yang semula ditahan, mendapat pembantaran ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.

Mira Hayati dirawat di RSIA Permata Hati, sedangkan Agus Salim di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas dan nyeri dada. Keputusan ini langsung menuai kritik.

Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), dengan tegas menyatakan, pembantaran harus berdasarkan kondisi medis darurat yang diverifikasi secara objektif.

“Pembantaran adalah hak yang tidak boleh disalahgunakan. Masa pembantaran tidak dihitung sebagai pengurangan pidana, dan prosedurnya harus jelas,” ujarnya di sebuah Warkop di bilangan bundaran pasar Pa’ Bareng-Bareng kota Makassar, Selasa, 21 Januari 2025 malam, sekira pukul 19.45 WITA.

Farid juga mengingatkan risiko manipulasi hukum. “Jika ini hanya dalih untuk menghindari jerat hukum, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ady Setiawan : Dewa United Bidik Liga Chamipions Asia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...

Ketua PD IPA Medan Nilai Ahmad Irham Tajhi Tak Layak Jadi Calon Ketua PW IPA Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Menjelang Musyawarah Wilayah (Musywil) Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) ke-XIX yang dijadwalkan berlangsung pada 20–21...