PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di balik kemasan cantik dan janji kulit mulus, MH Skincare ternyata menyimpan sisi kelam. Kasus yang melibatkan peredaran kosmetik ilegal berbahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon ini kembali menyita perhatian publik.
Kasus ini, tidak hanya menyingkap praktik curang, tetapi juga memunculkan kontroversi terkait dugaan manipulasi hukum.
Pengungkapan Praktik Ilegal
Kisah ini bermula dari penggerebekan aparat yang menemukan produk-produk kosmetik yang melanggar regulasi kesehatan.
Tiga nama mencuat sebagai tersangka utama yaitu, Mira Hayati, yang dijuluki “Ratu Emas,” bersama dua rekannya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila. Mereka diduga menjadi otak di balik peredaran produk yang mengancam kesehatan konsumen.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jalannya proses hukum tidak berjalan mulus.
Pembantaran yang Memicu Tanda Tanya
Mira Hayati dan Agus Salim, yang semula ditahan, mendapat pembantaran ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.
Mira Hayati dirawat di RSIA Permata Hati, sedangkan Agus Salim di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas dan nyeri dada. Keputusan ini langsung menuai kritik.
Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), dengan tegas menyatakan, pembantaran harus berdasarkan kondisi medis darurat yang diverifikasi secara objektif.
“Pembantaran adalah hak yang tidak boleh disalahgunakan. Masa pembantaran tidak dihitung sebagai pengurangan pidana, dan prosedurnya harus jelas,” ujarnya di sebuah Warkop di bilangan bundaran pasar Pa’ Bareng-Bareng kota Makassar, Selasa, 21 Januari 2025 malam, sekira pukul 19.45 WITA.
Farid juga mengingatkan risiko manipulasi hukum. “Jika ini hanya dalih untuk menghindari jerat hukum, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tambahnya.