Guru Tahfiz di Gowa Perkosa Tiga Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap tiga santriwati di bawah umur yang dilakukan oleh pimpinan yayasan sekaligus guru mereka sendiri di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Pelaku, FS (28), kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers Rabu (22/01/2025), Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, mengungkapkan kronologi kejahatan tersebut. Kejadian bermula pada Juni 2024, di mana FS secara bergantian memanggil tiga korban, HJ (14), SA (12), dan PI (14), ke kamar santri. Di dalam kamar, FS memaksa mereka melakukan hubungan seksual dengan ancaman kekerasan.

Ketiga korban berasal dari daerah yang berbeda, HJ dari Desa Kanjilo, Gowa, SA dari Dusun Kalongkong, Takalar, dan PI dari Dusun Bua-Bua, Selayar.

“Mereka sempat melawan, tetapi pelaku berhasil menghentikan perlawanan mereka dengan ancaman,” jelas Kapolres

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Ditjenhubdat, Sehari Jetim Maccopa Jaring 48 Unit Kendaraan ODOL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean...

Lebih Satu Dekade Tanpa Atap Organisasi, PWI Sidrap Akhirnya Punya Kantor Sendiri

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP — Lebih Satu dekade hidup tanpa sekretariat tetap, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)...

Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026, Kementan Pastikan Sudah Dimulai dari Aspek Perencanaan

PEDOMANRAKYAT, DENPASAR — Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan...

Bersama Lintas Sektor, PLN Sinjai Lakukan Pemangkasan Pohon di Area Pasar Sentral

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Upaya penataan kawasan Pasar Sentral Sinjai terus dilakukan. Pada Rabu (15/10/2025), petugas gabungan dari PLN Unit...