PEDOMANRAKYAT, MAROS – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan mahasiswa KKN Tematik dari Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Bosowa, menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Maros, Selasa (21/01/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Hukum dan Etika Dalam Kehidupan Remaja : Bijak Dalam Bermedia Sosial.”
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Maros, Takbir, menyampaikan apresiasi atas program ini. Menurutnya, JMS memberikan wawasan penting bagi siswa untuk menjadi warga negara yang taat hukum.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Sulsel atas penyuluhan ini. Pengetahuan hukum sangat penting bagi siswa agar terhindar dari pelanggaran yang tidak disadari akibat ketidaktahuan,” ujar Takbir. Ia juga meminta lebih dari 50 siswa peserta kegiatan untuk serius menyimak materi yang disampaikan.
Media Sosial : Manfaat dan Risiko
Dalam pemaparannya, Soetarmi menjelaskan dampak positif dan negatif media sosial. Di sisi positif, media sosial mempermudah proses belajar, memperluas jaringan, menyuarakan pendapat, dan menyalurkan bakat. Namun, ada juga risiko seperti kecanduan, fenomena Fear of Missing Out (FOMO), cyberbullying, hingga penyebaran hoaks.
“Pelanggaran di media sosial, atau yang disebut cybercrime, merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang melawan hukum,” kata Soetarmi. Ia menjelaskan ciri-ciri cybercrime, di antaranya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, dan pelaksanaan kejahatan yang bersifat nonfisik.